Posts

Showing posts with the label BSNP

Download Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun 2016/2017 BSNP 2017

Image
Silahkan bagi yang membutuhkan, Download Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun 2016/2017 BSNP 2017 pada link yang tersedia dalam postingan kali ini. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Download Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun 2016/2017 BSNP 2017 DOWNLOAD BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 2017 PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0043/P/BSNP/I/2017 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tenta...

Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN) 2017 - POS UN BSNP Tahun 2017

Image
Inilah Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN) 2017 Sesuai POS UN BSNP Tahun 2017 . Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN) 2017 - POS UN BSNP Tahun 2017 Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Peserta UN Tahun 2017 1. Persyaratan umum peserta UN a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.  b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.  c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. 2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal  a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.  b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.  c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat kete...